Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai arah bunga kredit perbankan ke depan.

>>> Timnas Irak Uji Coba Lawan Venezuela di AS Jelang Piala Dunia 2026

Sejumlah ekonom menilai kenaikan suku bunga acuan berpotensi mendorong penyesuaian bunga pinjaman. Namun, prosesnya diperkirakan berlangsung bertahap dan tidak serta-merta dilakukan seluruh bank.

Dalam rilis BI pada Selasa (9/6/2026), bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% dan Lending Facility menjadi 6,25%.

Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global.

Dampak terhadap Bunga Simpanan dan Kredit

Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai kenaikan BI-Rate kali ini tidak terhindarkan.

Menurutnya, tekanan terhadap rupiah masih cukup besar meskipun BI telah menaikkan suku bunga pada RDG bulanan sebelumnya.

"Kenaikan kembali BI Rate ke 5,5% ini memang harus dilakukan agar stabilitas nilai tukar rupiah dapat menguat, atau setidaknya bertahan di 18 ribuan," ujar Eko kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan suku bunga acuan akan membawa konsekuensi terhadap penyesuaian bunga simpanan maupun bunga kredit. Namun, stabilitas nilai tukar yang terjaga justru memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Eko menambahkan, perbankan umumnya akan meningkatkan daya tarik produk simpanan dengan menaikkan bunga deposito. Di sisi lain, tren kenaikan bunga tersebut berpotensi membuat pertumbuhan kredit menjadi lebih moderat.

Head of Research LPPI Trioksa Siahaan memandang kenaikan BI-Rate akan lebih cepat tercermin pada penyesuaian bunga simpanan dibandingkan bunga kredit.

Menurutnya, kenaikan bunga deposito berpotensi terjadi secara bertahap.