Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan biodiesel 50 persen atau B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Keputusan ini diambil setelah uji coba teknis menunjukkan hasil positif pada performa mesin.

>>> Panduan Memilih Toko Ban Mobil Resmi untuk Keselamatan Berkendara

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa koordinasi lanjutan dengan tim penguji akan segera dilakukan.

"Oh itu per 1 Juli 2026 akan diimplementasikan.

Saya mungkin satu minggu lagi akan melakukan rapat dengan tim uji coba," kata Bahlil pada Selasa (9/6/2026).

Data Kementerian ESDM menunjukkan tingkat keberhasilan uji coba B50 mencapai 80 hingga 90 persen.

"Sekarang kan kita uji coba terus semuanya 80 sampai 90 persen dari hasil uji coba alhamdulillah baik bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM masih melakukan analisis akhir terhadap seluruh data teknis sebelum hasil evaluasi dibagikan ke publik.

"Namun hasil akhirnya akan kami sampaikan pada saat setelah rapat evaluasi final," pungkas Bahlil.

Uji Coba Meliputi Berbagai Sektor

Bahan bakar B50 merupakan campuran 50 persen bahan bakar nabati dari minyak sawit dan 50 persen solar fosil.

Pengujian laboratorium telah berlangsung sejak awal tahun lalu, sementara road test dimulai pada 9 Desember 2025.

>>> MotoGP Kaji Pengurangan Jumlah Motor Pebalap Mulai Musim 2027

Uji coba mencakup sektor otomotif, pertambangan, alat pertanian, perkapalan, genset, hingga perkeretaapian.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebut Indonesia sebagai pionir global dalam pemanfaatan campuran nabati setinggi itu.

"Ini semua dipakai, semua sektor dipakai.

Jadi, ini kita bersama-sama pantau karena memang ini adalah satu kegiatan yang tidak ada contohnya," kata Eniya pada Senin (27/4/2026).

Pemerintah memastikan kebijakan B50 berlaku menyeluruh tanpa pemisahan antarwilayah atau sektor.

"Jadi kita melihatnya bahwa uji-uji ini semua dilakukan secara terbuka, dan nanti juga berlakukan untuk semua sektor.

Jadi tidak ada yang satu misalnya masih B40, yang satu lalu B50, itu tidak ada.

Semua serentak B50, karena infrastruktur yang kita punya juga lebih mudah untuk kita menerapkan satu formula," tegas Eniya.

>>> GAC Mulai Produksi Taksi Terbang AirCab Seharga Rp 4 Miliar

Regulasi resmi berupa Peraturan Menteri ESDM tentang standardisasi dan aplikasi nasional B50 dijadwalkan terbit sebelum Juli 2026.