OJK: 118 Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 118 perusahaan perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Data tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Jumlah itu mencakup berbagai lini dalam sektor perasuransian, termasuk perusahaan syariah dan reasuransi.
>>> Chatib Basri Bantah Isu Tawaran Jabatan Menteri Keuangan
Khusus untuk asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional, 97 dari 118 perusahaan sudah mematuhi batasan modal baru per posisi April 2026.
Pemenuhan modal ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal minimum Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Dorongan Penguatan Permodalan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar.
>>> Analisis Peluang Negara Eropa Dominasi Piala Dunia 2026
OJK terus mendorong sisa perusahaan yang belum mencapai target agar segera menyusun rancangan kerja permodalan yang terukur. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat struktur finansial seluruh pelaku industri.
“Ketentuan ekuitas minimum ini ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” kata Ogi.
Regulator juga menyiapkan sanksi dan mitigasi bagi perusahaan yang gagal mencapai standar hingga batas waktu. Tindakan pengawasan ketat akan diberlakukan secara bertahap demi menjaga stabilitas industri asuransi nasional.
>>> BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Iuran Rp 14 Triliun
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai regulasi, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” tuturnya.
Update Terbaru
Mourinho dan Perez Bahas Masa Depan Tiga Pemain Real Madrid
Selasa / 09-06-2026, 20:56 WIB
Hansi Flick Tetap Dampingi Barcelona dalam ElClasico Pascawafat Ayahnya
Selasa / 09-06-2026, 20:56 WIB
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf
Selasa / 09-06-2026, 20:56 WIB
Timnas Indonesia Bungkam Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Selasa / 09-06-2026, 20:56 WIB
Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Mozambik di Babak Pertama
Selasa / 09-06-2026, 20:56 WIB
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Australian Open 2026
Selasa / 09-06-2026, 20:55 WIB
Harga Bitcoin Mulai Pulih, Analis Soroti Level Kunci untuk Reli
Selasa / 09-06-2026, 20:55 WIB
Pemerintah Siapkan Forum Family Office di Bali untuk Tarik Modal Asing
Selasa / 09-06-2026, 20:54 WIB
Eurovision Sport Ekspansi ke Platform FAST di Inggris Raya
Selasa / 09-06-2026, 20:52 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026: Peluang Pendapatan Tambahan via Smartphone
Selasa / 09-06-2026, 20:52 WIB
DEN Laporkan Hasil Survei Makan Bergizi Gratis ke Presiden
Selasa / 09-06-2026, 20:52 WIB
China Beri Sinyal Perpanjang Kontrak Pinjaman Panda Raksasa ke Indonesia
Selasa / 09-06-2026, 20:52 WIB
Ekonom Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi PPKF 2027 Terlalu Optimistis
Selasa / 09-06-2026, 20:49 WIB
Timnas Indonesia Umumkan Formasi 3-4-3 Lawan Mozambik
Selasa / 09-06-2026, 20:48 WIB






