Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Juni 2026.

Keputusan ini diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

>>> Veda Ega Pratama Bicara Persaingan dengan Hakim Danish di Moto3

Dampak kebijakan moneter ini diprediksi menjalar ke sektor perbankan melalui tiga jalur utama: biaya dana, permintaan kredit masyarakat, dan strategi pengelolaan likuiditas.

Dampak Jangka Pendek dan Tekanan Biaya Dana

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai dampak pengetatan belum terasa besar dalam jangka pendek karena likuiditas perbankan masih memadai.

Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan nasional juga terpantau masih solid.

Namun, tekanan diperkirakan bergeser jika era suku bunga tinggi bertahan lama. "Bank akan mulai menghadapi tekanan biaya dana, terutama dari deposito dan dana besar milik korporasi," ujar Josua.

Kondisi ini diproyeksikan membuat perbankan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan baru ke sektor riil untuk memitigasi risiko kegagalan bayar debitur.

Penyesuaian suku bunga internal perbankan tidak akan terjadi serentak di semua lini.

Sektor yang merespons paling cepat adalah bunga simpanan, khususnya deposito berjangka dan produk dana jumbo nasabah institusi.

Sementara itu, penyesuaian bunga pinjaman diprediksi lebih selektif, terutama pada pengajuan kredit baru, pinjaman dengan skema bunga mengambang, dan segmen usaha berisiko tinggi.

Transmisi Bunga Tidak Simetris

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kenaikan BI Rate justru bisa memicu perbankan mengerek suku bunga pinjaman lebih cepat.

Menurutnya, perbankan kemungkinan besar akan menahan kenaikan bunga deposito karena likuiditas masih tebal, tetapi bunga pinjaman seperti KPR floating, kredit kendaraan, kartu kredit, dan modal kerja akan naik lebih dulu.