Memiliki tetangga yang kerap membuang sampah di tempat sampah pribadi milik Anda tentu sangat mengganggu. Apalagi Anda sudah membayar iuran kebersihan secara rutin.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk mengatasinya secara legal.

>>> PLN Serahkan 70 Persen Proyek RUPTL ke Swasta

Kumpulkan Bukti

Langkah pertama adalah mendokumentasikan aktivitas pembuangan sampah sembarangan tersebut. Gunakan kamera ponsel untuk mengambil foto atau video sebagai bukti.

Bukti fisik ini sangat penting dan akan digunakan sebagai bahan laporan resmi saat Anda mengadukan tindakan tetangga tersebut.

Mediasi Bersama RT/RW

Setelah memiliki bukti, laporkan tindakan pelaku kepada pengurus RT atau RW setempat. Bawalah bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan Anda.

>>> Chatib Basri Sebut Tiga Opsi Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan: Naikkan, Potong, Pinjem

Pihak RT/RW akan memberikan teguran langsung atau memfasilitasi proses mediasi tingkat bawah. Pada tahap awal, tindakan ini belum langsung dikenai ketentuan pidana.

Lapor ke Satpol PP

Jika pelaku tetap mengulangi kesalahannya setelah mediasi, mintalah pendampingan dari RT/RW untuk melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Laporan dapat diajukan melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum. Perkara ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (tipiring).

>>> Empat Dubes Negara Sahabat Berkomitmen Perkuat Hubungan dengan Indonesia

Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda sesuai peraturan daerah setempat.