Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Kasus Chromebook
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang replik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (9/6/2026).
>>> Steven Spielberg Siapkan Film Disclosure Day Tayang Juni 2026
JPU menilai tindakan terdakwa melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.
Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya menggunakan sistem operasi tertentu tanpa prosedur yang benar. Instruksi itu diberikan langsung kepada pejabat terkait setelah mereka dilantik.
"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," kata penuntut umum.
Pihak kejaksaan menegaskan fakta-fakta di persidangan tidak dibantah oleh terdakwa. Tindakan tersebut dinilai murni pelanggaran hukum pidana karena berdampak luas pada sektor pendidikan nasional.
"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," kata JPU.
Penuntut umum menutup argumen replik dengan menegaskan status hukum dari rangkaian perbuatan mantan menteri tersebut. Penegasan ini menjadi dasar jaksa untuk tetap mempertahankan tuntutan pidana yang telah diajukan.
"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," sambungnya.
Update Terbaru
PT Superior Prima Sukses Tbk Catat Laba Rp84,11 Miliar di 2025
Selasa / 09-06-2026, 18:37 WIB
Digital Edge Garap Kampus Pusat Data CGK Berdaya 145 Gigawatt
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Telkom Raih Telecom Company of The Year di Selular Award 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.058 Meski Rentan Melemah Kembali
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
MTI Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Diterapkan Merata
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
PLN Targetkan PLTS 1,225 GW Beroperasi pada 2029
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Inggris Tinjau Akuisisi Paramount Skydance atas Warner Bros Senilai US$110 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 2,54 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 18:33 WIB
Chatib Basri: Faktor Global Dominasi Tekanan Ekonomi Domestik
Selasa / 09-06-2026, 18:33 WIB
Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Cukup untuk Stabilisasi Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
OJK Godok Aturan Tokenisasi Aset Nyata Komoditas Emas Nasional
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Hormon GDF15 Berpotensi Menurunkan Keinginan Mengonsumsi Alkohol
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Suzuki Fronx Sport Meluncur di Malaysia, Harga Rp 450 Jutaan
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB






