Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang replik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

>>> Steven Spielberg Siapkan Film Disclosure Day Tayang Juni 2026

JPU menilai tindakan terdakwa melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya menggunakan sistem operasi tertentu tanpa prosedur yang benar. Instruksi itu diberikan langsung kepada pejabat terkait setelah mereka dilantik.

"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," kata penuntut umum.

Pihak kejaksaan menegaskan fakta-fakta di persidangan tidak dibantah oleh terdakwa. Tindakan tersebut dinilai murni pelanggaran hukum pidana karena berdampak luas pada sektor pendidikan nasional.

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," kata JPU.

Penuntut umum menutup argumen replik dengan menegaskan status hukum dari rangkaian perbuatan mantan menteri tersebut. Penegasan ini menjadi dasar jaksa untuk tetap mempertahankan tuntutan pidana yang telah diajukan.

"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," sambungnya.

>>> Jelita Bahar Jual Risol untuk Atasi Gangguan Kecemasan