Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ke tahap penyidikan pada pekan lalu.

Langkah ini mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

>>> BI Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp16.800 pada 2027

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dengan adanya penyidikan oleh Kejagung, KPK terpaksa menunda proses yang sudah berjalan.

KPK Beri Kesempatan Badan Gizi Nasional

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Badan Gizi Nasional untuk menyusun rencana kerja antikorupsi.

Hal itu berdasarkan rekomendasi yang telah diserahkan sebelumnya.

Menurut Achmad, regulasi melarang adanya dualisme penyidikan dalam satu kasus.

>>> Kapolri Jamin Perubahan Usia Pensiun Tak Hambat Karier Anggota

“Sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH lain [Kejaksaan Agung] sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujarnya.

KPK kini akan menggelar perkara internal untuk menentukan nasib data yang telah dikumpulkan.

“Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” kata Achmad.

Sebelumnya, KPK menemukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi dalam program tersebut.

>>> Barcelona Incar Cesc Fabregas sebagai Calon Pengganti Hansi Flick

Selain itu, pemantauan lapangan mendapati pendistribusian makanan yang salah sasaran, yakni menyasar anak-anak di daerah dengan gizi cukup.