Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa perubahan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru tidak akan mengganggu regenerasi dan karier anggota.

Pernyataan itu disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), untuk menepis kekhawatiran adanya penumpukan jabatan atau hambatan karier bagi personel kepolisian di masa mendatang.

>>> Barcelona Incar Cesc Fabregas sebagai Calon Pengganti Hansi Flick

"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah rapat paripurna pengesahan RUU Polri, institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat," ujar Kapolri.

Ia menambahkan, Polri ingin membentuk postur yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat.

Korps Bhayangkara juga diarahkan untuk senantiasa responsif terhadap dinamika zaman demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, pimpinan tertinggi Polri menyampaikan apresiasi mendalam bagi seluruh pihak yang telah merampungkan revisi ketiga atas undang-undang ini.

"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujar Kapolri.