Kapolri Jamin Perubahan Usia Pensiun Tak Hambat Karier Anggota
Aspirasi publik yang diakomodasi merupakan kelanjutan dari evaluasi yang pernah dibahas bersama Komisi Reformasi sebelumnya.
"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Regulasi yang baru disahkan ini turut memperkuat aspek penegakan hukum melalui integrasi sistem berbasis teknologi informasi guna memperketat pengawasan.
>>> Gaikindo Catat Penjualan Mobil Mei 2026 Naik 14 Persen secara Tahunan
"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi.
Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat," ujar Kapolri.
Ia berharap komplain-komplain dari masyarakat bisa direspons lebih cepat dengan sistem tersebut.
Di sisi lain, perincian draf regulasi mengenai perpanjangan masa dinas jabatan tertentu dipaparkan oleh pihak pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan klausul spesifik untuk perwira tinggi dalam rapat bersama Komisi III DPR.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Eddy.
Eddy menggarisbawahi adanya penambahan ketentuan yang memberikan wewenang lebih fleksibel kepada kepala negara dalam menentukan masa aktif kepangkatan tertinggi tersebut.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambung Eddy.
Berkenaan dengan masa transisi, regulasi baru ini merinci aturan peralihan batas usia pensiun pada Pasal 2 saat undang-undang mulai berlaku.
Ketentuan tersebut menetapkan batas usia pensiun berlaku bagi anggota yang telah menginjak usia 56 tahun.
Bagi personel yang berusia 57 tahun, masa tugas diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun.
>>> Microsoft Tutup Akses 70 Proyek Open Source di GitHub Akibat Malware
Sementara itu, anggota yang akan menginjak usia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 7 sejak undang-undang resmi diundangkan.
Update Terbaru
Hormon GDF15 Berpotensi Menurunkan Keinginan Mengonsumsi Alkohol
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Suzuki Fronx Sport Meluncur di Malaysia, Harga Rp 450 Jutaan
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Prancis dan Senegal Masuk Grup I Neraka Piala Dunia 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:29 WIB
Jorge Martin Picu Tabrakan Beruntun di MotoGP Hungaria 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:29 WIB
Byon Madness Vol 4 Siap Gelar 13 Pertarungan Sengit di PIK 2
Selasa / 09-06-2026, 18:28 WIB
Maroko Targetkan Kemenangan Perdana Lawan Brasil di Piala Dunia 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:28 WIB
Kemitraan Sehat Lindungi Petani Sawit dari Penurunan Harga TBS
Selasa / 09-06-2026, 18:28 WIB
Jorge Martin Picu Kecelakaan Karambol di MotoGP Hungaria 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:28 WIB
Byon Madness Vol 4 Siap Sajikan 13 Pertarungan Sengit di PIK 2
Selasa / 09-06-2026, 18:28 WIB
Dasco Bantah Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Selasa / 09-06-2026, 18:25 WIB
BTN: Ruang Kenaikan BI Rate Mulai Terbatas
Selasa / 09-06-2026, 18:25 WIB
Apple Siapkan iOS 27 untuk Dukung iPhone Layar Lipat
Selasa / 09-06-2026, 18:25 WIB
NOC Indonesia Gelar Forum Student Athlete untuk Perkuat Pembinaan Atlet
Selasa / 09-06-2026, 18:24 WIB






