Aspirasi publik yang diakomodasi merupakan kelanjutan dari evaluasi yang pernah dibahas bersama Komisi Reformasi sebelumnya.

"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Regulasi yang baru disahkan ini turut memperkuat aspek penegakan hukum melalui integrasi sistem berbasis teknologi informasi guna memperketat pengawasan.

>>> Gaikindo Catat Penjualan Mobil Mei 2026 Naik 14 Persen secara Tahunan

"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi.

Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat," ujar Kapolri.

Ia berharap komplain-komplain dari masyarakat bisa direspons lebih cepat dengan sistem tersebut.

Di sisi lain, perincian draf regulasi mengenai perpanjangan masa dinas jabatan tertentu dipaparkan oleh pihak pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan klausul spesifik untuk perwira tinggi dalam rapat bersama Komisi III DPR.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Eddy.

Eddy menggarisbawahi adanya penambahan ketentuan yang memberikan wewenang lebih fleksibel kepada kepala negara dalam menentukan masa aktif kepangkatan tertinggi tersebut.

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambung Eddy.

Berkenaan dengan masa transisi, regulasi baru ini merinci aturan peralihan batas usia pensiun pada Pasal 2 saat undang-undang mulai berlaku.

Ketentuan tersebut menetapkan batas usia pensiun berlaku bagi anggota yang telah menginjak usia 56 tahun.

Bagi personel yang berusia 57 tahun, masa tugas diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun.

>>> Microsoft Tutup Akses 70 Proyek Open Source di GitHub Akibat Malware

Sementara itu, anggota yang akan menginjak usia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 7 sejak undang-undang resmi diundangkan.