Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan regulasi baru tentang perpanjangan batas usia pensiun bagi seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini telah sah menjadi undang-undang.

>>> OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan

Menteri Hukum Supratman Andi menyatakan bahwa salah satu penguatan dalam RUU Polri adalah batas usia pensiun anggota Polri.

Ketentuan Batas Usia Pensiun

Aturan terbaru menetapkan batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, bagi perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Regulasi khusus diberlakukan untuk perwira tinggi bintang empat dengan batas usia pensiun maksimal 60 tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

>>> Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027

Kebijakan ini berimplikasi langsung pada masa jabatan Kapolri yang merupakan pemilik pangkat bintang empat tunggal di kepolisian.

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa batas usia pensiun 60 tahun hanya menyasar anggota polisi berumur maksimal 56 tahun saat pengesahan regulasi.

Anggota kepolisian yang telah berusia 57 tahun atau akan berumur 58 tahun pada 2026 hanya memperoleh penambahan masa bakti satu tahun menjadi 59 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru genap berusia 57 tahun pada 5 Mei lalu terkena dampak aturan peralihan tersebut.

>>> Chatib Basri: Tiga Opsi Kelola APBN di Tengah Tantangan Fiskal

Berdasarkan skema ini, Listyo Sigit Prabowo akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun dan dijadwalkan melepas jabatannya pada Mei 2028.