>>> ISSP Bagikan Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah Rp 20 Per Saham

"1.008 retaker masih dapat mengikuti ukom selanjutnya hingga batas maksimal," ucap Fauzan.

Langkah Penanganan bagi Retaker

Langkah penanganan bagi para retaker telah disusun melalui surat edaran Dirjen Diktiristek kepada para rektor.

Langkah tersebut mencakup pemberian bimbingan intensif, crash program, serta opsi pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran.

Kemendiktisaintek juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk meniadakan pungutan uang kuliah tunggal (UKT) jika sudah tidak ada proses pembelajaran, serta menyiapkan sanksi bagi kampus yang tidak patuh.

"Kami akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti.

Hasil yang didapatkan, ada 16 perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi," ucap Fauzan.

Hingga saat ini, mayoritas perguruan tinggi dilaporkan telah menghapus atau mengurangi biaya kuliah bagi mahasiswa pengulang dan hanya membebankan biaya administrasi ujian.

"Mahasiswa diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain, atau bekerja dengan ijazah S Ked.

>>> PT Global Loyalty Indonesia Tegaskan Gio Bukan CEO maupun Pemilik Perusahaan

Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian," sambung Fauzan.