BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Baru untuk Pasien Kontrol Rutin
BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi baru terkait prosedur pelayanan bagi pasien yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.
Peserta kini diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tertera dalam surat kontrol. Fasilitas kesehatan tidak akan melayani pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan.
>>> Kemensos Salurkan PKH dan BPNT Juni 2026, Cek Status YA di Cek Bansos
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan pemeriksaan berkala.
Langkah ini diambil demi mewujudkan manajemen pelayanan yang lebih tertib dan terstruktur. Selain itu, pembatasan kunjungan sesuai jadwal bertujuan untuk mengurai penumpukan antrean pasien di fasilitas kesehatan.
Bagi peserta yang melewati batas tanggal kontrol, pelayanan tetap bisa diakses dengan syarat tertentu. Pasien diwajibkan melakukan reservasi secara daring satu hari sebelum kedatangan atau H-1.
Manajemen mengingatkan peserta untuk melakukan pemesanan jadwal tepat waktu agar proses penanganan medis tidak terhambat.
Namun, aturan ketat mengenai jadwal kontrol ini dipastikan tidak berlaku untuk situasi gawat darurat. Pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya pengisian Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh peserta. Program ini difungsikan untuk mendeteksi potensi risiko penyakit kronis pada masyarakat secara dini.
>>> Pemerintah Alihkan Seluruh Pasokan Minyakita ke Pasar Rakyat
Proses pengisian instrumen deteksi dini ini diklaim hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, pengisian skrining ini menjadi syarat wajib sebelum pasien bisa mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Setiap peserta JKN yang belum merampungkan skrining pada tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu.
Proses pengisian dapat diakses secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.
Selain dua kanal digital tersebut, peserta juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 185 atau situs resmi lembaga.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Final FIFA Matchday 2026
Pilihan lainnya adalah dengan mengisi formulir secara langsung saat berkunjung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







