BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi baru terkait prosedur pelayanan bagi pasien yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.

Peserta kini diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tertera dalam surat kontrol. Fasilitas kesehatan tidak akan melayani pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan.

>>> Kemensos Salurkan PKH dan BPNT Juni 2026, Cek Status YA di Cek Bansos

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan pemeriksaan berkala.

Langkah ini diambil demi mewujudkan manajemen pelayanan yang lebih tertib dan terstruktur. Selain itu, pembatasan kunjungan sesuai jadwal bertujuan untuk mengurai penumpukan antrean pasien di fasilitas kesehatan.

Bagi peserta yang melewati batas tanggal kontrol, pelayanan tetap bisa diakses dengan syarat tertentu. Pasien diwajibkan melakukan reservasi secara daring satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Manajemen mengingatkan peserta untuk melakukan pemesanan jadwal tepat waktu agar proses penanganan medis tidak terhambat.

Namun, aturan ketat mengenai jadwal kontrol ini dipastikan tidak berlaku untuk situasi gawat darurat. Pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya pengisian Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh peserta. Program ini difungsikan untuk mendeteksi potensi risiko penyakit kronis pada masyarakat secara dini.

>>> Pemerintah Alihkan Seluruh Pasokan Minyakita ke Pasar Rakyat

Proses pengisian instrumen deteksi dini ini diklaim hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, pengisian skrining ini menjadi syarat wajib sebelum pasien bisa mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Setiap peserta JKN yang belum merampungkan skrining pada tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu.

Proses pengisian dapat diakses secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.

Selain dua kanal digital tersebut, peserta juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 185 atau situs resmi lembaga.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Final FIFA Matchday 2026

Pilihan lainnya adalah dengan mengisi formulir secara langsung saat berkunjung ke FKTP tempat peserta terdaftar.