Waspada Modus Pencurian KTP untuk Pinjol Tanpa Izin Pemilik

Kemudahan digitalisasi di tengah masyarakat saat ini juga diiringi dengan peningkatan risiko kejahatan siber yang menyasar data pribadi.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain demi mencairkan dana pinjaman online (pinjol).
>>> DPR RI Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepolisian Jadi Undang-Undang
Aktivitas ilegal ini berjalan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli yang sah.
Seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, praktik kriminal tersebut memicu implikasi fatal bagi masyarakat yang menjadi korban di kemudian hari.
Imbas buruknya tidak hanya berupa tagihan dari utang yang tidak pernah diajukan.
Korban juga terancam mengalami penurunan skor kredit yang dapat mempersulit pengajuan pinjaman bank, kartu kredit, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Awal mula kejahatan ini umumnya bersumber dari kebocoran data terstruktur.
Penjahat memanfaatkan data curian lewat metode phishing, foto KTP di platform digital, hingga manipulasi lowongan kerja palsu.
Masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan data secara rutin demi mengantisipasi penyalahgunaan KTP tanpa izin oleh pihak ketiga.
Langkah pencegahan ini dapat meminimalkan kerugian finansial yang lebih masif.
Lakukan Pengecekan Melalui SLIK OJK
Pemeriksaan mandiri dapat ditempuh lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini memuat seluruh data riwayat pembiayaan dan kredit nasabah.
Lewat platform SLIK, publik bisa mengidentifikasi keberadaan fasilitas kredit aktif yang didaftarkan pihak lain pada lembaga keuangan terdaftar.
Namun, perlu dicatat bahwa pinjol ilegal tidak masuk dalam sistem pelaporan OJK ini.
Gunakan Aplikasi Pinjaman Online Legal
Langkah alternatif lainnya adalah mengecek data langsung pada aplikasi pinjol resmi yang mengantongi izin dari OJK.
Update Terbaru
Peneliti Gunakan Ragi dari Mumi Berusia 5.300 Tahun untuk Membuat Roti
Selasa / 09-06-2026, 14:49 WIB
Instagram Luncurkan Fitur 'Reorder Your Grid' untuk Atur Ulang Postingan Profil
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,40 Persen PDB
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Deteksi Dini Wabah Piala Dunia 2026 Lewat Air Limbah
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Maxim Indonesia Hormati Aturan Baru Kemendag soal PMSE
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Selasa / 09-06-2026, 14:45 WIB
5 Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 70, HP Murah dengan Memori Ekstra Lega
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, Tasu'a dan Asyura
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Kementerian ESDM Resmikan Operasional Pipa Gas Bumi Cisem II
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Bupati Karawang Tegas Sikapi Video Dugaan Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam
Selasa / 09-06-2026, 14:41 WIB
macOS 27 Golden Gate Hadirkan Siri AI dan Desain Liquid Glass
Selasa / 09-06-2026, 14:40 WIB
Pemerintah Perketat Pengawasan E-commerce Lewat Permendag 19 Tahun 2026
Selasa / 09-06-2026, 14:40 WIB






