Kemudahan digitalisasi di tengah masyarakat saat ini juga diiringi dengan peningkatan risiko kejahatan siber yang menyasar data pribadi.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain demi mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

>>> DPR RI Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepolisian Jadi Undang-Undang

Aktivitas ilegal ini berjalan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli yang sah.

Seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, praktik kriminal tersebut memicu implikasi fatal bagi masyarakat yang menjadi korban di kemudian hari.

Imbas buruknya tidak hanya berupa tagihan dari utang yang tidak pernah diajukan.

Korban juga terancam mengalami penurunan skor kredit yang dapat mempersulit pengajuan pinjaman bank, kartu kredit, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Awal mula kejahatan ini umumnya bersumber dari kebocoran data terstruktur.

Penjahat memanfaatkan data curian lewat metode phishing, foto KTP di platform digital, hingga manipulasi lowongan kerja palsu.

Masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan data secara rutin demi mengantisipasi penyalahgunaan KTP tanpa izin oleh pihak ketiga.

Langkah pencegahan ini dapat meminimalkan kerugian finansial yang lebih masif.

Lakukan Pengecekan Melalui SLIK OJK

Pemeriksaan mandiri dapat ditempuh lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini memuat seluruh data riwayat pembiayaan dan kredit nasabah.

Lewat platform SLIK, publik bisa mengidentifikasi keberadaan fasilitas kredit aktif yang didaftarkan pihak lain pada lembaga keuangan terdaftar.

Namun, perlu dicatat bahwa pinjol ilegal tidak masuk dalam sistem pelaporan OJK ini.

Gunakan Aplikasi Pinjaman Online Legal

Langkah alternatif lainnya adalah mengecek data langsung pada aplikasi pinjol resmi yang mengantongi izin dari OJK.