PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,06 triliun kepada para pemegang saham.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 74% dari total laba bersih yang dibukukan perseroan pada tahun buku 2025.

>>> Christian Eriksen Pingsan Akibat Kejutan ICD, Kondisi Kini Membaik

Keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

TBIG merupakan emiten menara telekomunikasi yang penerima manfaat akhirnya adalah konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono.

Jadwal dan Besaran Dividen

Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp 47 per lembar saham.

Manajemen menjadwalkan pendistribusian dividen tunai pada 9 Juli 2026 kepada pemegang saham yang berhak.

Investor yang berhak adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date 22 Juni 2026.

Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 18 Juni 2026.

Saham TBIG pada penutupan sesi I perdagangan hari ini menguat 0,34% ke level Rp 1.485.

>>> Saham VISI Menguat 3% Jelang Akuisisi Nagita Slavina

Berdasarkan harga tersebut, estimasi potensi yield dividen TBIG berada di kisaran 3,16%.

Agenda RUPST Lainnya

Selain dividen, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

Pemegang saham memberikan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan TBIG tahun buku 2026.

Rapat juga memberikan otoritas kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan remunerasi anggota Direksi serta besaran gaji, honorarium, dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.

Rencana Penerbitan Surat Utang Global

Pemegang saham juga menyetujui rencana penerbitan surat utang (notes) dalam mata uang asing dengan nilai pokok maksimal US$ 900 juta.

Penerbitan instrumen utang ini dapat dilakukan dalam satu tahap atau beberapa tahap sekaligus.

>>> Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Tiga Influencer Kasus Hanania

Manajemen diberikan kelonggaran waktu selama 12 bulan ke depan sejak persetujuan RUPST untuk mengeksekusi rencana tersebut.