Kedua, pemberian insentif berupa pemangkasan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen. Fasilitas ini disalurkan lewat perbankan domestik untuk menekan beban biaya investor.

Ketiga, pengaktifan kembali jalur lelang instrumen repurchase agreement (Repo) tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan.

Ini menjadi alat utama pengelolaan likuiditas menggantikan pembelian SBN di pasar sekunder.

Keempat, peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valas.

Frekuensi lelang SRBI ditambah menjadi dua kali seminggu, dan BI mengintensifkan intervensi langsung lewat spot, DNDF, dan NDF.

Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal

BI juga mempertegas komitmen keselarasan dengan Kementerian Keuangan yang disepakati pada 6 Juni 2026. Kolaborasi ini bertumpu pada dua pilar utama.

Pilar pertama menyusun tingkat imbal hasil yang menarik bagi penanaman modal asing, khususnya lewat SRBI dan SBN.

Pilar kedua fokus pada pemeliharaan likuiditas perbankan melalui penempatan pengelolaan kas Pemerintah di BI.

>>> Puasa Asyura 10 Muharram 1448 H Jatuh pada 25 Juni 2026

Melalui integrasi kebijakan berkesinambungan, BI meyakini fundamental ekonomi domestik akan tetap berdaya tahan tinggi di tengah ketidakpastian global.