Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa, 9 Juni 2026.

>>> Cara Cek Penerima Bansos Juni 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP

Kenaikan ini juga diikuti oleh suku bunga Deposit Facility yang naik 25 bps menjadi 4,50 persen.

Sementara itu, suku bunga Lending Facility naik 25 bps ke posisi 6,25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan langkah ini bersifat antisipatif. Tujuan utamanya adalah memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah yang terpengaruh ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga inflasi nasional tetap terkendali pada 2026 dan 2027. Target inflasi sesuai sasaran pemerintah yaitu 2,5±1 persen.

Pengetatan moneter didasarkan pada evaluasi pasca-RDG Bulanan 19-20 Mei 2026. BI mencatat depresiasi Rupiah lebih dalam dari perkiraan sebelumnya.

Tiga faktor utama penekan Rupiah adalah turbulensi global yang belum mereda, tingginya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, dan derasnya aliran modal keluar (capital outflow).

Menanggapi hal itu, BI menilai peningkatan imbal hasil dan insentif moneter mendesak dilakukan. Strategi ini untuk memulihkan daya tarik investasi portofolio asing.

Empat Instrumen Tambahan Penguat Operasi Moneter

BI meluncurkan empat bauran kebijakan operasi moneter strategis untuk mendampingi kenaikan BI-Rate.

Pertama, BI menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada semua tenor 6, 9, dan 12 bulan.

>>> Maruti Suzuki Luncurkan Wagon R FFV Berbahan Bakar Bioetanol di India

Penyesuaian ini mengikuti mekanisme pasar agar instrumen portofolio nasional tetap kompetitif.