Sejumlah perusahaan teknologi global, termasuk Meta, Alphabet (induk Google), Snap, dan ByteDance (induk TikTok), telah menyetujui penyelesaian gugatan dengan membayar kompensasi puluhan juta dolar AS.

Gugatan itu berasal dari tuduhan bahwa platform media sosial mereka memicu krisis kesehatan mental di kalangan pelajar Amerika Serikat.

>>> Virtual OS Museum Hadirkan 1.700 Sistem Operasi Komputer Jadul

Kasus hukum ini bermula dari tuntutan Distrik Sekolah Breathitt County di Kentucky, AS, yang menuduh perusahaan-perusahaan tersebut sengaja merancang fitur platform agar pengguna muda kecanduan.

Akibatnya, para siswa dilaporkan mengalami lonjakan kasus kecemasan, depresi, hingga tindakan melukai diri sendiri, yang bebannya harus ditangani oleh pihak sekolah.

Dokumen yang diperoleh Reuters mengungkapkan total nilai ganti rugi mencapai 27 juta dolar AS atau sekitar Rp 486 miliar (kurs Rp 18.000).

Meta menjadi perusahaan dengan kontribusi terbesar, yakni 9 juta dolar AS (sekitar Rp 162 miliar).

Snap dan ByteDance masing-masing membayar 8 juta dolar AS (sekitar Rp 144 miliar), sedangkan Alphabet membayar 2,01 juta dolar AS (setara Rp 36,18 miliar).

Kesepakatan damai dengan Meta ditandatangani pada 21 Mei 2026, sementara penyelesaian dengan Snap, ByteDance, dan Alphabet terjadi pada periode yang sama dan baru terungkap setelah adanya permintaan catatan publik.

Meskipun bersedia membayar kompensasi, seluruh raksasa teknologi ini tetap menolak dan menyanggah tuduhan yang diarahkan kepada mereka dalam gugatan.

Manajemen Meta, Snap, dan YouTube menyatakan bahwa penyelesaian klaim dilakukan secara damai demi menunjukkan komitmen dalam meningkatkan proteksi bagi pengguna muda.

>>> Ilmuwan Usulkan Suntikkan Zat Kimia ke Magnetosfer untuk Cegah Kiamat Internet

Mereka juga menegaskan telah menerapkan berbagai opsi mitigasi untuk melindungi kelompok remaja dari efek negatif penggunaan media sosial.