Kementerian Sosial membuka peluang karier baru melalui program Sekolah Rakyat. Lowongan ini ditujukan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Posisi yang tersedia meliputi guru dan wali asrama. Selain kepastian status kepegawaian, pekerja juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai regulasi pemerintah.

>>> Indomilk Edukasi Anak Pilih Camilan Sehat Berbahan Olahan Susu

Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat

Gaji pokok guru Sekolah Rakyat mengikuti regulasi PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Lulusan S1 atau D4 yang masuk Golongan IX memperoleh gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Sementara itu, tenaga pendidik dengan kualifikasi S2 ditempatkan pada Golongan X. Mereka berhak mendapatkan upah pokok bulanan mulai dari Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

Akumulasi pendapatan bulanan guru Sekolah Rakyat berpotensi mencapai sekitar Rp7 juta. Jumlah tersebut merupakan gabungan gaji pokok dengan berbagai tunjangan operasional.

Tunjangan Tambahan Guru PPPK

Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan tambahan di luar gaji pokok bagi guru PPPK Sekolah Rakyat. Fasilitas ini berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan secara berkala.

Selain itu, pengajar juga mendapatkan tunjangan jabatan dan akomodasi lain sesuai ketentuan PPPK. Komponen tambahan ini mendongkrak total take home pay guru melampaui standar upah pokok.

>>> Bocoran Harga BYD M6 DM Beredar, Mulai Rp 310 Jutaan

Pendapatan dan Tugas Wali Asrama

Wali asrama atau wali asuh bertanggung jawab mengawal keseharian siswa di lingkungan asrama. Tugas utamanya meliputi pengawasan, pembinaan karakter, dan pemenuhan kebutuhan logistik peserta didik.

Pendapatan untuk posisi wali asrama berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Variasi nominal dipengaruhi lokasi penempatan, masa pengalaman, dan akumulasi tunjangan.