Menteri Keuangan Purbaya memastikan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta dapat beroperasi kembali pada Senin (8/6/2026).

Ketiga gerai tersebut sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta sejak Februari 2026.

>>> Investor Asing Lepas Saham Rp 587 Miliar Saat IHSG Longsor

Penyegelan dilakukan karena Tiffany & Co melakukan pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan, berupa impor barang yang tidak diberitahukan dan belum menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

Atas pelanggaran itu, Ditjen Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar.

Jumlah tersebut termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Purbaya menyebutkan bahwa pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban beserta sanksi administratif tersebut.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

>>> Warga Kepulauan Talaud Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Bendera Raksasa

Pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian, serta kebergantungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Purbaya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh.

>>> Telkom Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 Triliun

Adapun ketiga toko perhiasan Tiffany & Co yang ditindak tersebut berlokasi di tiga pusat perbelanjaan berbeda, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.