Pemerintah Izinkan Tiga Gerai Tiffany & Co Beroperasi Kembali
Menteri Keuangan Purbaya memastikan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta dapat beroperasi kembali pada Senin (8/6/2026).
Ketiga gerai tersebut sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta sejak Februari 2026.
>>> Investor Asing Lepas Saham Rp 587 Miliar Saat IHSG Longsor
Penyegelan dilakukan karena Tiffany & Co melakukan pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan, berupa impor barang yang tidak diberitahukan dan belum menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
Atas pelanggaran itu, Ditjen Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar.
Jumlah tersebut termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menyebutkan bahwa pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban beserta sanksi administratif tersebut.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
>>> Warga Kepulauan Talaud Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Bendera Raksasa
Pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian, serta kebergantungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Purbaya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh.
>>> Telkom Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 Triliun
Adapun ketiga toko perhiasan Tiffany & Co yang ditindak tersebut berlokasi di tiga pusat perbelanjaan berbeda, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Update Terbaru
Remaja Guinea Tewas Usai Dipenjara karena Mencontek Saat Ujian
Jumat / 24-07-2026, 12:28 WIB
3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau
Jumat / 24-07-2026, 12:28 WIB
Microsoft Uji Coba Streaming Game Xbox dengan Iklan untuk Game Milik Pemain
Jumat / 24-07-2026, 12:25 WIB
Rahasia Berkebun di Tengah Kota dari Tani Kota Sejati-58 Kebagusan
Jumat / 24-07-2026, 12:25 WIB
5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam
Jumat / 24-07-2026, 12:25 WIB
Pemain Keturunan Surabaya di VfB Stuttgart Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 12:19 WIB
Shin Tae-yong Blak-blakan: Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026
Jumat / 24-07-2026, 12:19 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Lewat HP Pakai NIK KTP Secara Online
Jumat / 24-07-2026, 12:19 WIB
Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3 Lewat HP Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai NIK KTP
Jumat / 24-07-2026, 12:15 WIB
Panin Dai-ichi Life Integrasikan Layanan Prodia di Aplikasi Connect
Jumat / 24-07-2026, 12:15 WIB
30 Perusahaan China Jajaki Investasi di RI, Potensi Kerja Sama Tembus Rp35,7 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 12:15 WIB
Sandiaga Uno Investasi di MUTU, Bidik Peluang Ekonomi Hijau
Jumat / 24-07-2026, 12:15 WIB
Ombudsman: Pelayanan Publik Komdigi Bebas Maladministrasi Dua Tahun Beruntun
Jumat / 24-07-2026, 12:15 WIB







