Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim siber yang mendeteksi aktivitas distribusi kosmetik skala besar yang mencurigakan.

>>> Prabowo: Indonesia Diuntungkan Perang Dagang AS-China

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap, sehingga diduga melalui jalur tidak resmi.

"Kosmetik ilegal dan kosmetik impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.

Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

Temuan dan Nilai Ekonomi

BPOM menemukan 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp22,1 miliar.

>>> Upbit Indonesia Berharap Dukungan Berkelanjutan

Selain itu, petugas juga menyita 66 item (263.794 pieces) kosmetik impor ilegal senilai Rp5,5 miliar. Total nilai temuan mencapai Rp27,6 miliar.

Temuan didominasi kosmetik impor asal China, terutama produk dekoratif atau rias wajah.

Produk-produk tersebut diimpor melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, lalu dipasarkan di berbagai platform e-commerce.

Beberapa merek yang ditemukan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

>>> Prabowo Rombak Manajemen Badan Gizi Nasional, Fokus Efisiensi Anggaran

Merek Lameila dan SVMY sebelumnya sudah beberapa kali terungkap dalam operasi BPOM dan dimusnahkan, namun masih beredar kembali di pasaran.