Pemerintah memastikan bahwa kebijakan baru terkait pengenaan bea keluar untuk komoditas batubara hingga saat ini belum ditetapkan resmi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa formulasi aturan ini masih dirumuskan melalui koordinasi intensif lintas kementerian.

>>> IHSG Ambrol 4,52 Persen ke Level 5.342,13 pada 8 Juni 2026

"Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk bea keluar batubara, sampai dengan sekarang belum ada keputusan," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pemerintah sejauh ini masih terus mempertimbangkan momentum yang tepat serta kondisi pasar global sebelum mengeksekusi kebijakan fiskal pada industri pertambangan tersebut.

"Dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat," ungkap Bahlil.

Pembahasan detail mengenai aturan ini dinilai belum saatnya dilakukan jika melihat situasi pada saat sekarang ini.

>>> Tidur Siang yang Tepat Mampu Meningkatkan Kesehatan Otak Dewasa

"Dan pandangan saya, dan keputusannya Menteri Pak Purbaya, bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail," pungkas Bahlil.

Sebelum wacana ini tertunda, Kementerian Keuangan sebenarnya telah merencanakan implementasi pungutan bea keluar batubara pada tahun 2026 dengan patokan tarif di kisaran 1% hingga 5%.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan hingga kuartal I-2026 akibat adanya penolakan dari sejumlah pihak yang memprotes rencana regulasi tersebut.

>>> Inflasi Medis Ancam Daya Beli Asuransi Kesehatan

"Masih ada yang protes," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (13/3/2026).