Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan pengenaan tarif impor sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Usulan ini muncul setelah kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan setempat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Ia merujuk pada laporan Bloomberg Technoz.

>>> Kawasaki Siapkan Motor Baru di Jakarta Fair 2026, Diduga Skutik

Sebelumnya, AS telah menerapkan tarif umum sementara 10 persen untuk semua negara selama 150 hari. Masa berlaku tarif sementara itu akan berakhir pada 24 Juli 2026.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) kini menyiapkan skema baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.

Penyelidikan dimulai sejak 11 Maret 2026 dan berfokus pada praktik tenaga kerja paksa serta kelebihan kapasitas manufaktur.

Dokumen awal hasil investigasi USTR yang terbit pada 2 Juni 2026 mengusulkan tarif impor 10 persen dan 12,5 persen bagi 60 negara objek investigasi.

>>> Makanan Jatuh Belum 5 Menit, Benarkah Masih Bersih? Ini Kata WHO

Indonesia masuk dalam kelompok 15 negara yang diusulkan tarif lebih rendah, yaitu 10 persen, sementara 45 negara lainnya diusulkan 12,5 persen.

Menurut Budi Santoso, Indonesia mendapat usulan tarif lebih rendah karena dinilai memiliki kerangka hukum ketenagakerjaan yang baik.

Pemerintah dinilai memiliki mekanisme aksi dan regulasi relevan dalam menangani isu tenaga kerja paksa.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa angka tarif yang diusulkan AS belum final. Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan intensif untuk mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan bagi ekspor nasional.

>>> AS Usulkan Tarif Impor 10 Persen untuk Indonesia, Masih Bersifat Dinamis

"Itu masih usulan dari Amerika yang sifatnya masih dinamis. Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik," pungkas Budi Santoso.