OJK Soroti Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Obligasi Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap industri multifinance.
Kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen dinilai berpotensi meningkatkan biaya dana dan memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan pembiayaan.
>>> Kemenkeu Imbau Warga Waspadai Video Hoaks Menteri Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan kondisi tersebut mendorong perusahaan multifinance untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan obligasi.
Hal ini disampaikan dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Menurut Agusman, kenaikan suku bunga juga berpotensi mengganggu kemampuan bayar debitur akibat skema bunga mengambang pada pembiayaan.
Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan.
Langkah Mitigasi dan Ketergantungan Perbankan
OJK menyarankan perusahaan multifinance untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan meningkatkan efisiensi biaya operasional.
>>> Harga Emas Antam Hari ini 8 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,54 Juta per Gram
Selain itu, analisis kelayakan penerima pembiayaan harus diperketat, portofolio dipantau secara berkala, dan manajemen risiko diterapkan secara kuat.
Hingga April 2026, ketergantungan industri multifinance terhadap sektor perbankan masih sangat tinggi. Tercatat mencapai Rp282,06 triliun atau setara 74,52 persen dari total sumber pendanaan.
Kebijakan kenaikan suku bunga acuan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19–20 Mei 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian ini untuk mengantisipasi ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah serta mengendalikan inflasi domestik.
>>> Max Verstappen Gagal Finis di F1 GP Monako 2026 Akibat Masalah Mesin
Kenaikan BI Rate diharapkan mampu menekan inflasi nasional pada 2026 dan 2027 agar tetap dalam koridor target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen.
Update Terbaru
Nonton Film Sihir Tanah Kubur (2026) Ddi Bioskop Bukan LK21: Teror Ilmu Hitam dari Makam Wurung yang Mengguncang
Kamis / 23-07-2026, 20:00 WIB
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB







