Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap industri multifinance.

Kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen dinilai berpotensi meningkatkan biaya dana dan memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan pembiayaan.

>>> Kemenkeu Imbau Warga Waspadai Video Hoaks Menteri Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan kondisi tersebut mendorong perusahaan multifinance untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan obligasi.

Hal ini disampaikan dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

Menurut Agusman, kenaikan suku bunga juga berpotensi mengganggu kemampuan bayar debitur akibat skema bunga mengambang pada pembiayaan.

Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan.

Langkah Mitigasi dan Ketergantungan Perbankan

OJK menyarankan perusahaan multifinance untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan meningkatkan efisiensi biaya operasional.

>>> Harga Emas Antam Hari ini 8 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,54 Juta per Gram

Selain itu, analisis kelayakan penerima pembiayaan harus diperketat, portofolio dipantau secara berkala, dan manajemen risiko diterapkan secara kuat.

Hingga April 2026, ketergantungan industri multifinance terhadap sektor perbankan masih sangat tinggi. Tercatat mencapai Rp282,06 triliun atau setara 74,52 persen dari total sumber pendanaan.

Kebijakan kenaikan suku bunga acuan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19–20 Mei 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian ini untuk mengantisipasi ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah serta mengendalikan inflasi domestik.

>>> Max Verstappen Gagal Finis di F1 GP Monako 2026 Akibat Masalah Mesin

Kenaikan BI Rate diharapkan mampu menekan inflasi nasional pada 2026 dan 2027 agar tetap dalam koridor target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen.