Prioritas diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil 1–4.

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sejenis jika ada aturan pembatasan, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

Data kependudukan harus sinkron dan terverifikasi. Kepesertaan tidak bersifat permanen; penerima lama tidak otomatis terdaftar kembali jika kondisi ekonominya membaik.

Cara Mengajukan Usulan dan Cek Status

Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdata dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos.

Langkahnya meliputi unduh aplikasi, buat akun, unggah dokumen, login, pilih menu Daftar Usulan, dan pilih jenis bantuan.

Pengecekan status penerima juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kementerian Sosial. Warga perlu menyiapkan NIK dan informasi wilayah sesuai KTP.

>>> Bahlil Pastikan Sistem Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas

Hingga awal Juni 2026, belum ada konfirmasi resmi pencairan BLT Kesra Rp900.000. Publik diimbau mengabaikan kabar yang tidak jelas sumbernya dan menunggu pengumuman dari pemerintah.