Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meragukan kesiapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas batu bara.

Kebijakan baru ini dinilai berpotensi menghadapi kendala besar. Nilai kontrak komoditas tersebut mencapai US$1,8 miliar atau setara Rp32,67 triliun sepanjang tahun 2026.

>>> Watzke Yakin Haaland Akan Bergabung dengan Real Madrid

Kekhawatiran didasarkan pada banyaknya kontrak berjalan dengan spesifikasi berbeda.

"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda," kata Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono.

Sudirman menjelaskan bahwa seluruh kontrak pengapalan telah disepakati jauh sebelum PT DSI dibentuk.

"Para produsen batu bara sudah memiliki riwayat panjang dalam membuat kesepakatan jual-beli dengan end user," tambahnya.

Kondisi ikatan hukum jangka panjang berpotensi memicu kerumitan jika logistik dan birokrasi dipusatkan pada satu badan.

"Jika ini kemudian akan di-handle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan," ujar Sudirman.

Selain masalah hukum kontrak, kesiapan infrastruktur dan teknis pengapalan juga menjadi sorotan.

"Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan diekspor dari pedalaman Sumatra dan Kalimantan," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen.

>>> Florentino Perez Bidik Kvaratskhelia dengan Dana Rp2,4 Triliun

Proses ekspor akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817 juta ton, dengan volume ekspor 522 juta ton.

China menjadi pasar terbesar dengan menyerap 390,93 juta ton batu bara termal asal Indonesia sepanjang tahun lalu.

Pemerintah telah menetapkan bahwa mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa periode transisi dimulai 1 Juni 2026.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam skema baru, seluruh perusahaan eksportir wajib menyampaikan laporan aktivitas perdagangan kepada PT DSI. Pelaporan dilayani oleh bea cukai melalui portal CEISA 4.0.

Ketiga komoditas yang diatur—batu bara, CPO, dan ferro alloy—menyumbang US$66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional 2025.

>>> Microsoft Kembangkan Model AI Mandiri untuk Bangun Superintelligence

Rinciannya: batu bara US$24,48 miliar, CPO US$24,42 miliar, dan paduan besi US$16,49 miliar.