Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.

Layanan bergerak ini bertujuan memangkas waktu tunggu agar pemohon tidak antre lama di kantor pelayanan utama.

>>> Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Targetkan Pelanggaran Berat

Pada Senin, 8 Juni 2026, petugas siap melayani di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi dari akun X @tmcpoldametro, seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitas harian.

Lokasi SIM Keliling 8 Juni 2026

Berikut daftar tempat pelaksanaan layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung.

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok.

>>> Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Merusak Baterai Mobil Hybrid dan Listrik

Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan hanya dapat diproses jika pemohon memenuhi seluruh kriteria administratif. Pengendara wajib membawa dokumen asli dan salinan ke gerai petugas.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, formulir perpanjangan yang diisi di lokasi, dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di area SIM Keliling.

>>> Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 8 Juni 2026 Tersedia di 14 Lokasi

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang siang. Pastikan juga masa berlaku SIM belum habis agar proses pengurusan dapat selesai tepat waktu.