Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari ke depan.

>>> Mulai 1 Juli 2026, Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu

Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan. Sanksi tegas berupa denda hingga jutaan rupiah menanti para pengendara yang melanggar aturan.

Penindakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap kinerja personel di lapangan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mempersilakan warga merekam dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau pungutan liar oleh petugas.

"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," kata Komaruddin dalam keterangannya (3/6/2026).

>>> Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Fase Grup hingga 32 Besar

Berdasarkan data Korlantas, beberapa pelanggaran menjadi prioritas. Pengendara tanpa TNKB atau pelat nomor serta yang melawan arus dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi terancam denda maksimal Rp750.000. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman menghadapi denda maksimal Rp250.000.

Sanksi paling berat menyasar pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau berkendara secara berbahaya.

>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.105 per Dolar AS pada 8 Juni 2026

Pelanggaran ini dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.