Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026) sore.

>>> IHSG Anjlok 4,20 Persen, Telkom dan BCA Jadi Beban Utama

Jabatan baru ini memiliki kedudukan setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Said Iqbal mengonfirmasi bahwa undangan pelantikan diterima langsung dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada malam sebelumnya.

"Iya, jam 16.30 WIB dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy," ujar Said Iqbal.

>>> Pertandingan Kolombia vs Yordania Dorong Industri Olahraga Nasional

Ia menjelaskan posisi barunya sebagai Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri.

Sebelum konfirmasi pelantikan, Said Iqbal sempat enggan berkomentar banyak mengenai isu dirinya masuk ke jajaran kabinet.

>>> Bursa Saham Selandia Baru Anjlok Tertekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

"Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Mensesneg atas nama Presiden ya," katanya saat itu.