Kejagung Pastikan Motor Listrik MBG di Daerah Tak Disita Meski Kasus Korupsi Diusut

Kejaksaan Agung memastikan ribuan motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap digunakan di daerah dan tidak akan disita dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan di tengah penyelidikan perkara tata kelola program MBG periode 2025–2026 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Motor di Daerah Tetap Beroperasi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan sejumlah unit yang masih berada di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai sampel barang bukti.

Menurutnya, kendaraan yang telah dikirim dan digunakan di berbagai daerah tidak menjadi sasaran penyitaan karena kebutuhan pembuktian perkara dapat dilakukan tanpa menarik seluruh unit yang beredar.

Ia menjelaskan fokus penyidik saat ini berada pada proses pengadaan, mulai dari penunjukan penyedia hingga penetapan harga dalam kontrak pembelian.

>>> Marc Marquez Kuasai Sprint Race dan Pimpin Start MotoGP Hongaria 2026

Pengadaan 21.801 Unit Jadi Sorotan

Salah satu objek yang ditelusuri dalam perkara ini adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo JVX GT.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.

Penyedia pengadaan disebut merupakan PT Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan tertentu karena tidak memiliki fasilitas bengkel aktif sebagaimana yang dipersyaratkan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya penggelembungan harga dalam kesepakatan pengadaan motor listrik tersebut.

Klarifikasi Eks Kepala BGN