Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menerapkan penegakan hukum dan sanksi denda bagi importir yang sengaja menumpuk barang di pelabuhan.

Langkah ini diambil karena sejumlah kontainer yang telah menyelesaikan proses kepabeanan tidak kunjung dikeluarkan, sehingga memperparah penumpukan di gudang penyimpanan.

>>> TOP 35 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 8 Juni 2026 ada Istiqomah Cinta Bersaing dengan Arisan

Pemerintah mensinyalir adanya praktik penumpukan kontainer selama berbulan-bulan oleh sejumlah importir. Tujuannya untuk menghindari biaya sewa gudang di luar pelabuhan yang lebih mahal.

Penumpukan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus logistik nasional. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi domestik dan volume impor saat ini.

Penegakan Hukum dan Denda

"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar.

Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," ujar Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Kementerian Keuangan menekankan bahwa kebijakan penalti ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha. Aturan ini murni diberlakukan guna memastikan pelabuhan berfungsi optimal sebagai simpul logistik dan menghindari hambatan operasional.

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," kata Purbaya.

Di sisi lain, antrean dokumen dan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sempat melonjak hingga mencapai kisaran 3.000 kontainer.

>>> Hindari Bengkel Biasa, Motor Listrik Berisiko Alami Kebakaran

Hal ini berpotensi menghambat pasokan bahan baku industri.

Melalui langkah percepatan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jumlah antrean tersebut kini berhasil diturunkan ke angka 2.500 kontainer.

Untuk menekan angka antrean menuju level normal sekitar 500 kontainer, penambahan personel serta perpanjangan jam operasional layanan kepabeanan langsung diinstruksikan ke lapangan.

"Saya minta ditambah personelnya.

Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal sekitar 500," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang beredar mengenai kewajiban pembelian Merah Putih Bond oleh warga negara Indonesia.

>>> OECD Prediksi BI Pertahankan Suku Bunga Ketat Moderat hingga Akhir 2026

Sementara itu, terkait kelancaran pasokan industri, Kementerian Keuangan membuka opsi redistribusi SDM dari kantor lain untuk mempercepat penanganan dokumen di Tanjung Priok.