Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan intervensi oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun.

Proyek ini merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

>>> Argentina Tekuk Honduras 2-0, Lautaro Martinez Jadi Bintang

Akibatnya, pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan diduga memicu kerugian negara. Proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik ini dimenangkan oleh PT YAT.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga (markup).

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry.

Tanggapan Mantan Kepala BGN

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pemilihan unit kendaraan dari produsen yang belum memiliki jaringan infrastruktur purna jual yang luas pada April lalu.

"Ya, ini harus ditanyakan kepada pejabat pembuat komitmen. Secara detail," kata Dadan.

Ia menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait alasan tidak memilih produk dari pabrikan Indonesia yang sudah memiliki layanan purna jual matang.

>>> Kurs Rupiah 5 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.036 Per Dolar AS dalam Sepekan

Dadan menambahkan bahwa berdasarkan informasi sementara, harga motor listrik trail maupun jenis biasa dalam pengadaan BGN diklaim berada di bawah harga pasar.