Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengelola masjid dan musala untuk mendaftarkan tempat ibadah mereka ke dalam Sistem Informasi Masjid (Simas).

Langkah ini bertujuan memperluas akses bantuan pemerintah dan pemetaan digital.

>>> DNA Pengaruhi Respons Diet Setiap Individu, Ini Penjelasan Dokter

Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

Integrasi data ke dalam platform digital itu memberikan Nomor ID Nasional Masjid dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pengelola.

Pencatatan resmi ini menjadi syarat penting untuk membuka rekening resmi di institusi perbankan syariah. Selain itu, juga meningkatkan visibilitas lokasi ibadah bagi masyarakat luas.

Simas sebagai Pintu Masuk Program Pembinaan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa Simas telah berkembang dari sekadar basis data.

Kini, sistem itu menjadi pintu masuk utama program pembinaan negara.

Keakuratan informasi yang dihimpun menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan pemerintah. Dengan data valid, program bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Arsad Hidayat menyebutkan, setelah terdaftar di Simas, masjid dan musala bisa memperoleh Nomor ID Nasional Masjid dan SKT.

SKT tersebut dapat digunakan untuk pembukaan rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta lebih mudah ditemukan masyarakat melalui peta digital.

Kemenag mengarahkan agar fungsi tempat ibadah bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan penguatan sosial.

>>> Yeon Sang Ho Hadirkan Evolusi Zombie dalam Film Colony

Validitas data kemasjidan dari tingkat daerah sangat dibutuhkan untuk menyokong program pengembangan fungsi sosial tersebut.

"Data yang valid akan membantu pemerintah menghadirkan program yang benar-benar sesuai kebutuhan masjid dan umat," ujar Arsad Hidayat.