Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini beroperasi pada Minggu, 7 Juni 2026.

>>> Jadwal Lengkap Balapan MotoGP Hungaria 7 Juni 2026 di Sirkuit Balaton Park

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Gerai SIM Keliling ditempatkan di dua titik strategis, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Warga Jakarta Timur dapat mendatangi Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald's Duren Sawit.

Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mengakses gerai di Jalan Panjang, sisi Indomaret Kebon Jeruk.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Fasilitas SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Layanan ini khusus bagi dokumen yang masa berlakunya masih aktif.

>>> Australia Tetapkan Batas THC untuk Pengemudi Pengguna Ganja Medis

Pemilik yang masa berlaku SIM-nya telah habis tidak dapat memproses di tempat ini. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi pelayanan kepolisian resmi.

Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Pengendara juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang tarifnya menyesuaikan tempat pelayanan.

>>> Dishub DKI Siapkan 3.687 Ruang Parkir dan 7 Rute Transjakarta untuk CFD Rasuna Said

Masyarakat disarankan hadir lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan berkas lengkap.