Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjauhi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan menjadi teladan dengan tidak melakukan, meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

KPK juga menegaskan bahwa SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau konflik kepentingan.

>>> BI dan Pemerintah Perkuat Sinergi Moneter Fiskal untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Abdul mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan terlarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.