KPK Soroti 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Survei tersebut menunjukkan bahwa 28 persen responden melaporkan adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
>>> Ketahui Waktu Ideal Mencuci Gorden Rumah untuk Cegah Alergi
Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan temuan ini menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, praktik kecurangan sejak awal dapat menggerus nilai-nilai antikorupsi.
"SPMB adalah gerbang pertama pendidikan.
Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa praktik kecurangan berisiko menanamkan persepsi keliru pada murid.
Akses terhadap pendidikan seharusnya diperoleh melalui proses yang adil, bukan melalui uang atau koneksi.
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, modus pungutan liar dalam SPMB meliputi pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli seragam tanpa dasar hukum jelas.
>>> Endrick Ungkap Peran Bellingham dan Trent Alexander-Arnold di Masa Sulit
KPK juga mengidentifikasi praktik titipan calon murid oleh pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan berbagai bentuk kecurangan lain seperti manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Masalah maladministrasi juga masih terjadi, seperti kurang terbukanya informasi daya tampung sekolah dan lambannya penanganan pengaduan.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
Menanggapi temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Update Terbaru
Jepang Gunakan AI dan Drone untuk Antisipasi Serangan Beruang
Minggu / 07-06-2026, 08:24 WIB
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi US$ 106,56 per Barel pada Mei 2026
Minggu / 07-06-2026, 08:24 WIB
Timnas Inggris Tekuk Selandia Baru Lewat Gol Tunggal Harry Kane
Minggu / 07-06-2026, 08:18 WIB
Argentina Tekuk Honduras Lewat Gol Penalti Lautaro Martinez
Minggu / 07-06-2026, 08:18 WIB
Harga Minyak Dunia Turun Akibat Meredanya Kekhawatiran Konflik AS-Iran
Minggu / 07-06-2026, 08:18 WIB
Kemenag Dorong Masjid Masuk Simas untuk Permudah Akses Bantuan
Minggu / 07-06-2026, 08:16 WIB
DNA Pengaruhi Respons Diet Setiap Individu, Ini Penjelasan Dokter
Minggu / 07-06-2026, 08:16 WIB
Jason Momoa Ciptakan Harley-Davidson Hybrid Pertama
Minggu / 07-06-2026, 08:13 WIB
Uni Eropa Luncurkan Paket Kedaulatan Teknologi untuk Kurangi Ketergantungan pada AS dan China
Minggu / 07-06-2026, 08:13 WIB
Francesco Bagnaia Keluhkan Aspal Baru Sirkuit Balaton Park di MotoGP Hungaria
Minggu / 07-06-2026, 08:13 WIB
Yeon Sang Ho Hadirkan Evolusi Zombie dalam Film Colony
Minggu / 07-06-2026, 08:13 WIB
Menkeu Purbaya Optimistis Kebijakan Sinergis Mampu Stabilkan Rupiah
Minggu / 07-06-2026, 08:12 WIB
Youtuber Jerman Gagal Bobol Kantor Rockstar North demi Informasi GTA 6
Minggu / 07-06-2026, 08:12 WIB
Uni Eropa Luncurkan Kebijakan Kedaulatan Teknologi Kurangi Ketergantungan
Minggu / 07-06-2026, 08:12 WIB






