KPK Soroti 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Survei tersebut menunjukkan bahwa 28 persen responden melaporkan adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
>>> Ketahui Waktu Ideal Mencuci Gorden Rumah untuk Cegah Alergi
Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan temuan ini menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, praktik kecurangan sejak awal dapat menggerus nilai-nilai antikorupsi.
"SPMB adalah gerbang pertama pendidikan.
Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa praktik kecurangan berisiko menanamkan persepsi keliru pada murid.
Akses terhadap pendidikan seharusnya diperoleh melalui proses yang adil, bukan melalui uang atau koneksi.
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, modus pungutan liar dalam SPMB meliputi pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli seragam tanpa dasar hukum jelas.
>>> Endrick Ungkap Peran Bellingham dan Trent Alexander-Arnold di Masa Sulit
KPK juga mengidentifikasi praktik titipan calon murid oleh pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan berbagai bentuk kecurangan lain seperti manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Masalah maladministrasi juga masih terjadi, seperti kurang terbukanya informasi daya tampung sekolah dan lambannya penanganan pengaduan.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
Menanggapi temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Update Terbaru
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75% pada Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 15:28 WIB
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN Gantikan Nanik S Deyang
Rabu / 22-07-2026, 15:28 WIB
Sudaryono Ngaku Ditelepon Teddy Sebelum Dilantik Jadi Kepala BGN
Rabu / 22-07-2026, 15:28 WIB
Trump Ancam Serang Pickaxe Mountain, Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran
Rabu / 22-07-2026, 15:28 WIB
Poco X8 Kantongi Sertifikasi Ganda, Peluncuran Semakin Dekat
Rabu / 22-07-2026, 15:25 WIB
7 Rekomendasi Lip Gloss Bening untuk Bibir Plumpy dan Berkilau
Rabu / 22-07-2026, 15:25 WIB
BYD Resmi Jadi Mitra PSG dan Manchester City, Perkuat Eksistensi di Sepak Bola Eropa
Rabu / 22-07-2026, 15:25 WIB
NewJeans Tampil dengan 4 Personel Tanpa Danielle, Tuai Pro Kontra Fans
Rabu / 22-07-2026, 15:21 WIB
AI Kini Bisa Bantu Bikin Chip, Desainnya 2 Kali Lebih Cepat
Rabu / 22-07-2026, 15:21 WIB
Harga Pertamax Naik, Warga Ramai-Ramai Hijrah ke Pertalite
Rabu / 22-07-2026, 15:21 WIB
Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu: Demi Thalia dan Thania, Jalan Damai Masih Terbuka Lebar
Rabu / 22-07-2026, 15:08 WIB
Miami Heat Memimpin Perburuan LeBron James di Pasar Bebas
Rabu / 22-07-2026, 15:00 WIB
Badai Dahsyat dan Tornado Landa Tri State Area, Picu Banjir dan Pemadaman Listrik
Rabu / 22-07-2026, 15:00 WIB
Siap-Siap Panas! Baca Nano Machine Chapter 318 Sub Indo Terbaru
Rabu / 22-07-2026, 15:00 WIB







