KKP Pacu Swasembada Garam Lewat Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat langkah mengurangi ketergantungan impor garam industri melalui pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Langkah ini diambil untuk mengejar target swasembada garam nasional pada 2027, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
>>> Manchester United Pimpin Perburuan Sandro Tonali dari Newcastle United
Data internal KKP menunjukkan kebutuhan garam domestik pada 2024 mencapai 4,8 juta ton, namun lebih dari 55% dipenuhi melalui impor karena spesifikasi kualitas industri yang tinggi.
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia rutin mengimpor rata-rata di atas 2,6 juta ton garam per tahun.
Ketergantungan ini ironis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia.
"Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao adalah jawaban atas kebutuhan strategis bangsa.
Program ini bukan hanya pusat produksi garam, tetapi juga simbol kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia," tulis KKP dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Garam dikategorikan sebagai komoditas strategis penopang berbagai sektor industri manufaktur, bukan sekadar kebutuhan dapur.
Dalam industri makanan, garam digunakan untuk pangan olahan, kecap, saus, konserve kaleng, dan minuman elektrolit.
Di sektor kimia, garam menjadi bahan baku soda kaustik, klorin, sabun, deterjen, kaca, tekstil, serta pemrosesan logam dan kulit.
>>> Kylian Mbappe: Real Madrid Klub Terbesar di Dunia, Hanya Fans Barcelona yang Membantah
Sementara di bidang kesehatan, garam kualitas tinggi dipakai untuk cairan infus, oralit, obat antiseptik, dan garam beryodium.
Komitmen Lingkungan dan Keterlibatan Masyarakat
Menanggapi kekhawatiran publik akan dampak lingkungan, KKP menegaskan seluruh tahapan pembangunan K-SIGN telah melalui regulasi lingkungan yang ketat, kajian teknis komprehensif, dan memiliki izin operasional sah.
Update Terbaru
Nuanu Luncurkan Sutala Market, Target Masuk 5 Besar Destinasi Gastronomi Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 06:35 WIB
Operasi Jailhouse Sting di California: Antara Alat Investigasi dan Kontroversi
Rabu / 22-07-2026, 06:35 WIB
Memahami Perbedaan Gambler's Fallacy dan Regression to the Mean
Rabu / 22-07-2026, 06:34 WIB
Protes Warnai Sidang Pete Hegseth soal Perang Iran
Rabu / 22-07-2026, 06:29 WIB
Lizzo Tampil Percaya Diri di Sampul Sports Illustrated Swimsuit
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
Terry Dubrow Tantang Vicki Gunvalson Taruhan $100K Soal Harta
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
Amber Rose Gugat Klub Anggota di LA, Hiasan Jatuh Timpa Kepala
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
Marko Simic Berperan Besar di Balik Kedatangan Dua Pemain Asing Persija
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa Terungkap
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
PBNU Resmi Undang Presiden Prabowo Buka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Rabu / 22-07-2026, 06:28 WIB
LUN8 Rilis 'Off the Grid': Album tentang Kebebasan dan Melepaskan Diri
Rabu / 22-07-2026, 06:25 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Kamboja di Leg 2 SEA V Cup 2026
Rabu / 22-07-2026, 06:24 WIB
DPR: Pelibatan TNI-Polri Jangan Buat Wajib Pajak Merasa Diteror
Rabu / 22-07-2026, 06:24 WIB
Diskon Ford F-150 Lightning Capai Rp 300 Juta, Stok Hampir Habis
Rabu / 22-07-2026, 06:24 WIB







