Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat langkah mengurangi ketergantungan impor garam industri melalui pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Langkah ini diambil untuk mengejar target swasembada garam nasional pada 2027, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

>>> Manchester United Pimpin Perburuan Sandro Tonali dari Newcastle United

Data internal KKP menunjukkan kebutuhan garam domestik pada 2024 mencapai 4,8 juta ton, namun lebih dari 55% dipenuhi melalui impor karena spesifikasi kualitas industri yang tinggi.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia rutin mengimpor rata-rata di atas 2,6 juta ton garam per tahun.

Ketergantungan ini ironis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia.

"Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao adalah jawaban atas kebutuhan strategis bangsa.

Program ini bukan hanya pusat produksi garam, tetapi juga simbol kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia," tulis KKP dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Garam dikategorikan sebagai komoditas strategis penopang berbagai sektor industri manufaktur, bukan sekadar kebutuhan dapur.

Dalam industri makanan, garam digunakan untuk pangan olahan, kecap, saus, konserve kaleng, dan minuman elektrolit.

Di sektor kimia, garam menjadi bahan baku soda kaustik, klorin, sabun, deterjen, kaca, tekstil, serta pemrosesan logam dan kulit.

>>> Kylian Mbappe: Real Madrid Klub Terbesar di Dunia, Hanya Fans Barcelona yang Membantah

Sementara di bidang kesehatan, garam kualitas tinggi dipakai untuk cairan infus, oralit, obat antiseptik, dan garam beryodium.

Komitmen Lingkungan dan Keterlibatan Masyarakat

Menanggapi kekhawatiran publik akan dampak lingkungan, KKP menegaskan seluruh tahapan pembangunan K-SIGN telah melalui regulasi lingkungan yang ketat, kajian teknis komprehensif, dan memiliki izin operasional sah.