"Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita.

Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini," imbuh Muhammad Hoerudin.

Berdasarkan ketentuan saat ini, calon penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi seperti pemegang KIP, terdata maksimal desil 4 Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau berasal dari panti asuhan.

>>> 3 Pilihan Internet di Jepang untuk Budget Traveler dan Solusinya

Pendaftar di luar kriteria tersebut tetap bisa mendaftar jika pendapatan kotor gabungan orang tua berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa, dengan kewajiban mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).