Komisi X DPR RI menyoroti aturan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dinilai diskriminatif terhadap anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpenghasilan rendah.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, Sabtu (6/6/2026).

>>> Curtis Jones Tanyakan Italia ke Federico Chiesa, Isyaratkan Pindah ke Inter Milan

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengungkapkan banyak PNS mengeluhkan hak anak mereka untuk menerima KIP Kuliah langsung diputus begitu orang tua berstatus pegawai negeri.

"Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Politisi tersebut mempertanyakan batas kelayakan pendapatan orang tua PNS yang sebenarnya masih di bawah Rp5 juta per bulan.

"Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah).

Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?" lanjut La Tinro.

Desakan Revisi Aturan

Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Muhammad Hoerudin Amin, menuntut adanya aturan baru terkait KIP Kuliah bagi anak PNS bergaji rendah.

>>> Pemugaran Rumah Raden Saleh di Cikini Ditargetkan Rampung Akhir 2026

"Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan.

Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam," ujar Muhammad Hoerudin dalam acara yang sama.

Ia menambahkan bahwa penghasilan sejumlah pegawai negara saat ini tergolong kecil dan kalah bersaing dengan pekerja di sektor informal.