Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

Langkah ini mencakup minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy yang selama ini menjadi andalan devisa negara.

>>> Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Arab Saudi Akibat Pneumonia dan Serangan Jantung

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa skema DSI bukan untuk mencari keuntungan.

Tujuan utamanya adalah mengamankan hak negara, termasuk penerimaan pajak dan royalti yang kerap bocor akibat praktik under invoicing dan transfer pricing.

Menurut Sudaryono, praktik manipulasi dokumen ekspor dapat menyebabkan penerimaan negara lebih rendah dari semestinya. Ia menambahkan bahwa kewenangan pengawasan atas dugaan pelanggaran berada di Kementerian Keuangan.

Kinerja Ekspor CPO dan Batu Bara

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor CPO dan turunannya pada Januari–April 2026 tumbuh 16,59% secara tahunan menjadi US$8,22 miliar.

Volume pengiriman juga meningkat 20,38% menjadi 7,72 juta ton.

Sebaliknya, ekspor batu bara pada periode yang sama turun 7,27% menjadi US$7,57 miliar.

Volume ekspor batu bara juga terkontraksi 6,70% menjadi 114,54 juta ton.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan bahwa pertumbuhan ekspor CPO didorong oleh permintaan minyak nabati global yang terus meningkat.

Minyak sawit menguasai pangsa pasar sekitar 39,05%, jauh di atas minyak kedelai dan rapeseed.

Eddy menambahkan bahwa produktivitas sawit mencapai 4 ton minyak per hektare per tahun, lebih tinggi dibandingkan kedelai yang hanya 500 kilogram.

Hal ini membuat sawit lebih tahan terhadap fluktuasi cuaca.

Peluang dan Risiko Kebijakan DSI

Gapki menilai kebijakan DSI dapat menjadi peluang sekaligus risiko. Jika DSI mampu melakukan diversifikasi pasar, maka pangsa pasar sawit Indonesia bisa bertambah.