Polda Jawa Tengah memberikan panduan verifikasi keaslian BPKB dan STNK guna mengantisipasi maraknya pemalsuan dokumen kendaraan saat transaksi jual beli mobil bekas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo menjelaskan, pengecekan dokumen menjadi langkah krusial sebelum membeli kendaraan.

>>> Kemenkeu Perkuat Koordinasi dengan BI untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Masyarakat dapat mendatangi unit layanan BPKB dan STNK terdekat untuk memperoleh informasi akurat dari petugas.

Petugas akan memeriksa elemen pengaman seperti kode batang, hologram, tekstur kertas, serta kecocokan data fisik kendaraan dengan dokumen.

Selain itu, masyarakat juga bisa meminta bantuan kepolisian secara langsung untuk mengidentifikasi dokumen kendaraan bekas yang akan dibeli.

>>> DPR Satukan Kebijakan Fiskal dan Moneter Guna Jaga Rupiah

Dasar Hukum dan Pentingnya Verifikasi

AKBP Prianggo menambahkan, regulasi terkait dokumen ini mengacu pada Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan tersebut menekankan bahwa keaslian STNK dan BPKB berkaitan erat dengan validitas dokumen kepemilikan kendaraan.

>>> Creative Assembly Rilis Trailer Perdana Alien Isolation 2 di Summer Game Fest 2026

Langkah pemeriksaan ini penting agar transaksi jual beli kendaraan bekas berjalan aman dan legalitas kepemilikan aset terjamin.