Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026.

>>> AS dan Iran Masih Buntu Jelang 100 Hari Konflik

Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang saat ini masih berjalan sementara.

Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, saat ini masih terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan yang menjadi perhatian bersama.

AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS.

Produk tersebut meliputi apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Bersamaan dengan itu, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Upaya negosiasi ini memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Dari catatan itu, Airlangga mengatakan kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat.

Kedua belah pihak juga bersiap menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis.

>>> Saham BBCA dan BBRI Jadi Penekan Utama IHSG Selama Sepekan

Langkah ini termasuk mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.