Peluang besar terbuka bagi Indonesia untuk memperoleh keringanan tarif impor dari Amerika Serikat.

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) membuka opsi mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301.

>>> Waspada Baterai KW saat Membeli Mobil Hybrid Bekas

Langkah ini menjadi angin segar bagi industri nasional karena berpotensi menekan biaya ekspor. Selain itu, kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer. Pertemuan berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Menurut Airlangga, Indonesia mendapatkan pengakuan positif atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa dari USTR.

"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS.

Negara-negara tersebut yaitu Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10% berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain. Sementara itu, 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5%.

Airlangga menegaskan fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

"Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat," ujar Airlangga.