Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang berlokasi di Magelang.

Pencabutan izin berlaku sejak 25 Mei 2026, berdasarkan keputusan nomor KEP-49/KO. 13/2026.

>>> Indonesia Tawarkan Kerja Sama Maritim dan Kereta Api ke Rusia

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyampaikan pengumuman tersebut melalui situs resmi otoritas pada Jumat, 5 Juni 2026.

LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang beralamat di Dusun Ngaglik RT 004, RW 006, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Setelah pencabutan izin, kantor lembaga keuangan mikro tersebut langsung ditutup untuk masyarakat umum.

OJK melarang keras koperasi ini menjalankan segala bentuk aktivitas bisnis sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

>>> Telkomsel Integrasikan Tiga Pilar Keberlanjutan ke Strategi Bisnis Utama

Selain penutupan operasional, OJK menginstruksikan jajaran pengurus koperasi segera menyelenggarakan rapat anggota.

Agenda rapat tersebut bertujuan untuk membubarkan badan hukum secara resmi serta membentuk tim likuidasi.

Proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban koperasi akan ditangani penuh oleh tim likuidasi.

Tim likuidasi dibentuk dengan mengacu pada regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

>>> Timnas Indonesia Bantai Oman 3-0 di Garuda Championship

OJK juga melarang pengurus menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro setelah pencabutan izin.