Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

>>> Bali Towerindo Targetkan Pendapatan Rp1,2 Triliun pada 2026

Program pemutihan berlaku untuk masa pajak dari tahun 1994 hingga tahun 2025.

Jadwal dan Ketentuan Program

Masyarakat dapat memanfaatkan stimulus pembebasan denda ini mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Wajib pajak cukup melunasi nilai pokok pajak yang terutang tanpa tambahan biaya sanksi administrasi.

Penghapusan denda berlaku otomatis bagi setiap pembayaran tunggakan PBB-P2 periode 1994-2025 yang diselesaikan selama masa tenggang program.

>>> Persib Bandung Fokus pada Dua Kompetisi Musim Depan Akibat Jadwal Padat

Setelah 31 Agustus 2026, sistem akan mengembalikan skema sanksi administratif normal sesuai regulasi.

Tujuan dan Target

Langkah keringanan ini digulirkan dalam momentum menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Selain itu, stimulus fiskal bertujuan memotivasi masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah yang belum terbayar.

Pemerintah Kabupaten Banyumas menargetkan kebijakan ini mampu mendongkrak realisasi penerimaan sektor pajak guna mengoptimalkan pembangunan daerah dan fasilitas publik.

>>> Kevin Sanjaya Puji Potensi Ganda Putra Raymond/Joaquin di Indonesia Open 2026

Masyarakat diimbau segera mengurus pembayaran sebelum batas akhir 31 Agustus 2026 demi mendapatkan keuntungan dari fasilitas pembebasan denda.