Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor perbankan masih relatif terkendali. Hal ini didukung oleh indikator permodalan yang solid dalam menyerap risiko.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,97% per April 2026.

>>> Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026

Angka ini menunjukkan ketahanan modal yang memadai.

Selain itu, eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar juga tetap terjaga. Posisi devisa neto (PDN) secara konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimal 20% dari modal bank.

Meskipun demikian, OJK tetap mewaspadai potensi risiko lanjutan dari pergerakan kurs valuta asing.

Tekanan dapat muncul pada sektor riil yang bergantung pada impor, kenaikan biaya operasional, dan peningkatan kewajiban valas korporasi.

>>> Investor Asing Jual Saham Rp 4,1 Triliun Sepanjang Mei 2026

Friderica menambahkan bahwa OJK mengantisipasi berbagai kanal transmisi risiko, termasuk potensi peningkatan beban kewajiban valas korporasi. Hal ini dapat berdampak pada kualitas aset perbankan.

Sebagai langkah antisipasi, pengawasan terhadap aktivitas valuta asing di perbankan diperkuat melalui pemantauan intensif likuiditas valas. OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026, rupiah sempat melemah 0,17% ke level Rp18.050/US$ pada pagi hari.

>>> AFI: Waralaba Lokal Tertinggal Jauh dari Asing, Kemitraan Marak

Namun, nilai tukar kemudian ditutup menguat 13 poin ke Rp18.036/US$ dari penutupan sebelumnya di Rp18.049/US$.