Makkah memiliki kedudukan istimewa dalam Islam sebagai pusat spiritual umat Muslim. Di kota ini berdiri Ka'bah, kiblat salat dan pusat ibadah haji serta umrah.

Salah satu julukan yang melekat pada kota suci ini adalah Tanah Haram. Istilah ini sering muncul dalam ceramah, kajian, dan pemberitaan seputar haji dan umrah.

>>> KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

Penyematan nama Tanah Haram memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan kemuliaan Ka'bah dan perintah Allah SWT. Wilayah ini juga memiliki regulasi khusus yang tidak diterapkan di tempat lain.

Makna Tanah Haram

Kata "haram" dalam istilah ini sering disalahartikan sebagai sesuatu yang buruk atau terlarang.

Padahal, secara bahasa, haram berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang disucikan, dimuliakan, dan dijaga kehormatannya.

Dengan demikian, Tanah Haram bermakna kawasan yang disucikan Allah dengan aturan khusus. Setiap tindakan maksiat, kezaliman, dan pelanggaran di sana memiliki konsekuensi lebih berat daripada di tempat lain.

Penamaan ini bukan berarti melarang umat Islam berkunjung, melainkan sebagai penanda kemuliaan dan kesucian yang wajib dijaga.

Asal-usul Penetapan Status Suci

Para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai awal mula penetapan status suci Makkah.

Sebagian riwayat menyatakan bahwa kesucian Makkah telah ditetapkan sejak penciptaan langit dan bumi, merujuk pada hadis Rasulullah SAW.

Pandangan lain menyebut bahwa Nabi Ibrahim AS diutus untuk menegaskan batas geografis kawasan suci saat membangun Ka'bah bersama Nabi Ismail AS.

Doa Nabi Ibrahim agar Makkah menjadi negeri yang aman tercatat dalam Al-Qur'an surat Ibrahim ayat 35.

Status suci Makkah bukanlah hasil kesepakatan manusia, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT.