KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
>>> Penjualan Ritel Daihatsu Melonjak 25 Persen pada Mei 2026
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi pada periode 2023-2024.
Ia menyebut tindakan itu masih berlanjut hingga sekarang.
"Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi rupanya tidak terbatas hanya 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai penyimpangan pelayanan publik di sektor keimigrasian. Koordinasi langsung dilakukan agar jajaran kementerian bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Doba diperiksa semua dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang," kata Yusril.
Modus Korupsi dan Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan dugaan aliran dana haram senilai Rp100 juta yang mengalir secara rutin setiap pekan pada hari Jumat.
>>> Kevin Sanjaya Puji Potensi Raymond/Joaquin di Indonesia Open 2026
Modusnya, tersangka meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
"Meminta jatah melalui JS [Jaya Saputra].
Kemudian, JS memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo.
Selain Silmy Karim, terdapat tujuh tersangka lain yang ikut terseret. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
>>> Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026
Berikut daftar tersangka: Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imipas 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat/Eks Direktur Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Update Terbaru
Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS Tahun 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:56 WIB
Telkom Siapkan Dana Rp4 Triliun untuk Buyback Saham
Jumat / 05-06-2026, 19:56 WIB
Telkomsel Terapkan Tiga Pilar Keberlanjutan untuk Jaga Lingkungan
Jumat / 05-06-2026, 19:56 WIB
OJK: Akun Konsumen Kripto Tembus 21,7 Juta per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:52 WIB
FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum ke Stadion Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:52 WIB
Kredit Macet Fintech P2P Lending Meningkat, Mendekati Ambang Batas OJK
Jumat / 05-06-2026, 19:47 WIB
Peruri Luncurkan Ijazah Digital Nasional untuk Cegah Pemalsuan Dokumen
Jumat / 05-06-2026, 19:47 WIB
Utilisasi Smelter RKEF Turun Jadi 76% Akibat Pemangkasan Kuota Nikel
Jumat / 05-06-2026, 19:47 WIB
Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China
Jumat / 05-06-2026, 19:44 WIB
Remaja Laki-laki Lebih Pilih Pacaran dengan Chatbot AI, Ini Temuan Survei
Jumat / 05-06-2026, 19:42 WIB
OJK Pastikan Dampak Pelemahan Rupiah ke Perbankan Relatif Terkendali
Jumat / 05-06-2026, 19:42 WIB
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:41 WIB
Remaja Laki-laki Gen Alpha Lebih Pilih Pacar Virtual AI daripada Manusia
Jumat / 05-06-2026, 19:41 WIB
Investor Asing Jual Saham Rp 4,1 Triliun Sepanjang Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 19:41 WIB






