KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
>>> Penjualan Ritel Daihatsu Melonjak 25 Persen pada Mei 2026
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi pada periode 2023-2024.
Ia menyebut tindakan itu masih berlanjut hingga sekarang.
"Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi rupanya tidak terbatas hanya 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai penyimpangan pelayanan publik di sektor keimigrasian. Koordinasi langsung dilakukan agar jajaran kementerian bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Doba diperiksa semua dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang," kata Yusril.
Modus Korupsi dan Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan dugaan aliran dana haram senilai Rp100 juta yang mengalir secara rutin setiap pekan pada hari Jumat.
>>> Kevin Sanjaya Puji Potensi Raymond/Joaquin di Indonesia Open 2026
Modusnya, tersangka meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
"Meminta jatah melalui JS [Jaya Saputra].
Kemudian, JS memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo.
Selain Silmy Karim, terdapat tujuh tersangka lain yang ikut terseret. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
>>> Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026
Berikut daftar tersangka: Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imipas 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat/Eks Direktur Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Update Terbaru
Trump Dukung Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB Usai Piala Dunia 2026
Kamis / 23-07-2026, 04:37 WIB
Serangan Drone Iran Makin Presisi, Intelijen AS Bingung Cari Dalang
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Tanggapi Ancaman Iran, Trump: AS Tak Butuh Selat Hormuz
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Matt Damon Belajar Jadi Pemimpin Film dari Robin Williams dan Tom Hanks
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Activision Akui Matchmaking Call of Duty Dulu Lebih Baik, Perbarui Black Ops 7 dengan Sistem Klasik
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Pembayaran SSI Agustus 2026 Dimajukan, Cek Tanggalnya
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Mohamed El-Erian Puji Program Rekening Investasi Anak Trump
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Chick-fil-A Peringatkan Pelanggan Setelah Serangan Siber Bocorkan Data
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Tomb Raider King Animated Series Umumkan Pengisi Suara Inggris, Tayang 22 Juli
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Ted Lasso Season 4 Akan Fokus pada Tim Sepak Bola Wanita
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Salvador Perez Samai Rekor Home Run Royals, Kalahkan Giants
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Bikin Farm Otomatis di Minecraft? Ini Triknya Biar Gak Repot Lagi!
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Perubahan eFootball dari Masa ke Masa: Dari PES ke Free-to-Play
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Ilhan Omar Dukung Penangkapan Netanyahu Saat Kunjungan ke AS
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB







