Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jakarta.

Pengesahan ini menjadikan Sinarmas Asset Management sebagai manajer investasi pertama di Indonesia yang mendirikan DPLK.

>>> Hizbullah Serang Pasukan Israel di Lebanon Selatan dengan Rudal Presisi

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D. 05/2026.

Struktur kepengurusan DPLK SAM diisi oleh Stephanus Rudi sebagai Ketua Pengurus, Yoel Tanzil sebagai Pengurus, Syarifudin Yunus sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Al Iskandar sebagai Anggota Pengawas.

Target Peserta Pekerja Informal

Ketua Pengurus DPLK SAM Stephanus Rudi menjelaskan bahwa kehadiran institusi ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri dana pensiun di tanah air.

"Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).

DPLK SAM berkomitmen menjadi pilar terpercaya untuk mewujudkan kemandirian finansial hari tua masyarakat melalui pengelolaan dana berbasis teknologi digital.

>>> Wanita di Inggris Terekam CCTV Taruh Rambut di Makanan Demi Hidangan Gratis

Perusahaan menyediakan berbagai produk seperti program individu pekerja formal dan informal, Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) korporasi, Dana Kompensasi Pasca Kerja (DKPK), pembayaran pensiun bulanan, hingga Dana Pendidikan Anak.

Sinarmas Asset Management selaku pendiri merupakan bagian dari Grup Sinar Mas yang berdiri sejak 2012 dengan dana kelolaan mencapai Rp 62 triliun untuk 75.000 nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pengajuan izin dari sejumlah manajer investasi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Hal itu menjadi bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang," ujarnya dalam RDK OJK, Selasa (5/5).

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa proses perizinan tetap dilakukan secara prudent dengan mempertimbangkan aspek modal, tata kelola, manajemen risiko, hingga kesiapan SDM demi perlindungan peserta.

>>> Studi Ungkap Kehamilan Mampu Redakan Gejala Rheumatoid Arthritis secara Alami

OJK melihat potensi pasar dalam negeri yang besar menjadi pendorong utama meningkatnya minat manajer investasi untuk mendirikan DPLK.