Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi aset properti milik terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) masa pandemi COVID-19, Ahmad Taufik.

Berbagai aset mewah tersebut kini dilelang dengan nilai limit mencapai miliaran Rupiah.

>>> Serangan Udara Rudal dan Drone Hantam Bandara Internasional Kuwait

Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri terbukti melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Aksi korupsi ini dilakukan bersama mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2025 memperberat hukuman Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih tinggi dari putusan tingkat pertama pada Juni 2025 yang menghukumnya 11 tahun penjara.

Hakim tinggi juga mewajibkan Ahmad Taufik membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 224.186.961.098.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi tenggat tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Daftar Aset yang Dilelang

KPK melelang satu bidang tanah seluas 216 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Properti dengan SHM Nomor 09122/Lubang Buaya atas nama Ahmad Fajri atau Ahmad Taufik ini dipasang dengan harga limit Rp 2.795.201.000.

Aset berikutnya berada di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berupa tanah berukuran 525 meter persegi dan bangunan.

>>> Penampakan GBK Ramai Fans EXO Jelang Konser EXhOrizon in JAKARTA

Properti dengan SHM Nomor 2359/Pinang Ranti atas nama Siti Fatimah Az Zahra tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 7.475.434.000.