Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Wacana yang beredar menyebutkan penerapan skema bagi hasil gross split dengan proporsi 70 persen untuk pengusaha tambang dan 30 persen bagi pemerintah, mengadopsi model yang berlaku di sektor minyak dan gas (migas).

>>> Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rencana perubahan skema tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian di Direktorat Jenderal Minerba.

"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba.

Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Yuliot menambahkan bahwa keputusan akhir tidak hanya di lingkup Kementerian ESDM, melainkan akan dibahas di sidang kabinet.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi skema bagi hasil Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Yang jelas gini, terkait dengan IUP dan lain sebagainya, kami melakukan evaluasi.

Sebetulnya penerimaan bagian negara itu apakah sesuai dengan Pasal 33 (Undang-Undang Dasar) atau belum," kata Tri di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6/2026).

>>> BCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026

Tri tidak menanggapi langsung wacana gross split 70:30, namun menegaskan bahwa seluruh kemungkinan skema dipertimbangkan demi pendapatan negara yang optimal.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penataan perizinan pertambangan minerba yang mengacu pada pengelolaan migas.